Organisasi Regional
Peran yang dimainkan oleh
organisasi-organisasi regional sangat berbeda bergantung pada karakteristik
organisasi tersebut. Karakteristik ini dipengaruhi oleh faktor geografis,
ketersediaan sumber-sumber dan struktur organisasi. Perbedaan faktor-faktor ini
akan mempengaruhi bentuk Organisasi Regional dan organ-organ yang menopangnya.
Perbedaan karakter ini juga nantinya akan berpengaruh pada mekanisme dan
prosedur penyelesaian konflik yang ditempuh untuk menyelesaikan sengketa antara
anggota dalam sebuah Organisasi Regional.
Uni Eropa, Organisasi
Regional paling maju saat ini, memiliki European
Court of Justice, organ khusus yang bertanggung jawab atas setiap
upaya penyelesaian sengketa antara negara-negara anggota Uni Eropa, yang
yurisdiksinya mencakup seluruh negara anggota, organ-organ penting dalam
masyarakat dan warga negara sah dari negara-negara anggota. Hal ini dijelaskan
dalam the Treaty of
Amsterdam(1997) yang mulai diberlakukan pada tahun 1999.
Pakta Pertahanan Atlantik
Utara (North Atlantic Treaty
Organisation – NATO) yang didirikan pada tahun 1949 juga
memiliki prosedur penyelesaian konflik antara negara-negara anggotanya. Pada
1956, organ utama NATO, Dewan Atlantik Utara, merumuskan suatu komitmen yang
menggariskan bahwa, sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui jalur
negosiasi langsung harus disampaikan dan dibahas dengan prosedur dan dalam
forum NATO sebelum dibawa ke organisasi internasional di luar NATO. Resolusi
tersebut juga menyebutkan bahwa Sekjen maupun negara-negara anggota memiliki
hak dan kewajiban untuk meminta perhatian dewan mengenai ancaman-ancaman yang
dapat mempengaruhi solidaritas dan efektifitas aliansi. Lebih lanjut, Sekjen
diberikan wewenang sebagai fasilitator yang dimandatkan untuk menyelenggarakan
penyelidikan, mediasi, atau arbitrasi bagi negara-negara anggota yang
berkonflik.
Pakta Warsawa yang
didirikan oleh Uni Soviet dan meliputi sebagian besar Eropa Timur, memiliki
suatu wadah kerjasama ekonomi yang didirikan pada 1949, yaitu Council for Mutual Economic Aid,
namun tanpa sebuah organ penyelesaian sengketa. Organisasi ini kemudian hancur seiring
runtuhnya Uni Soviet dan berakhirnya Perang Dingin dan digantikan oleh Commonwealth of Independent States (CIS)
yang dipimpin oleh Federasi Rusia.
Banyak Organisasi Regional
lain yang masing-masingnya memiliki prosedur penyelesaian sengketa tersendiri
yang dirumuskan dengan berpedoman pada perjanjian yang telah disepakati oleh
negara-negara anggotanya, seperti; Conference
on Security and Cooperation in Europe (CSCE) yang kemudian
berubah menjadi Organization for Security and
Cooperation in Europe (OSCE); Organization
of American States (OAS) dengan ketentuan penyelesaian konflik
yang tertuang jelas dalam Pakta Bogota; Organization
of African Union (OAU); danOrganization
of the Islamic Conference (OIC), yang masing-masingnya
memiliki organ tersendiri dalam upaya penyelesaian sengketa yang terjadi antara
negara-negara anggotanya.
Peran Organisasi Regional Dalam
Menyelesaikan Sengketa
Dalam menyelesaikan sengketa internal
kawasan, salah satu peran utama Organisasi Regional adalah untuk menjadi wadah
konsultasi, menyelenggarakan dan menyediakan suatu forum negosiasi bagi
negara-negara anggota baik dalam situasi konflik maupun dalam kondisi yang
berpotensi menimbulkan konflik. Peran ini secara nyata dapat
dilihat dalam Perang Cod, konflik batas perairan Inggris-Islandia yang meletus
pada 1961 dan 1976. Konflik pertama dapat diredakan melalui negosiasi yang
digagas oleh NATO. Konflik kedua berhasil diselesaikan melalui Pertemuan
Tahunan Menteri Luar Negeri Negara-Negara Anggota NATO yang diselenggarakan di
Oslo yang digagas oleh Menteri Luar Negeri Norwegia bersama Sekjen NATO kala
itu. Negosiasi ini berujung pada kesepakatan kedua negara untuk mengakhiri
pertikaian. Peran yang relatif sama juga tampak pada sengketa perbatasan
Aljazair-Maroko tahun 1963. Di sini, OAU membentuk suatu komisi ad hoc dan
menyelenggarakan beberapa pertemuan yang diikuti oleh kedua negara yang
bersengketa, bertujuan untuk membahas masalah penarikan pasukan, pengembalian
tawanan perang dan perbaikan hubungan diplomatik.
Organisasi Regional juga kadang
berperan sebagai mediator dalam konflik-konflik internal kawasan. Dengan
wewenangnya, Organisasi Regional merancang sebuah prosedur resolusi konflik
untuk menyelesaikan perselisihan antara negara-negara anggota. Contohnya; OAS yang
bertindak sebagai mediator dalam sengketa Honduras-Nicaragua pada tahun 1957
perihal keputusan arbitrase Raja Spanyol. Pasca pengaduan kedua negara yang
bersengketa, OAS menyelenggarakan sebuah pertemuan khusus dan meminta kedua
negara yang bersengketa untuk menghentikan tindakan-tindakan provokatif yang
dapat mempertajam konflik. OAS kemudian membentuk sebuah komite yang terdiri
dari perwakilan lima negara anggota yang bertugas untuk mempelajari sengketa
tersebut. Komite ini kemudian mengunjungi kedua negara dan meminta kedua negara
untuk menandatangani kesepakatan genjatan senjata dan penarikan pasukan
masing-masing. Komite kemudian juga ditugaskan untuk merumuskan prosedur
resolusi konflik untuk menyelesaikan sengketa ini. Walaupun pada akhirnya usaha
ini terbukti gagal, namun upaya mediasi yang dilakukan OAS berhasil meredakan
ketegangan yang ada. Upaya mediasi juga dilakukan oleh CSCE/OSCE dalam sengketa
wilayah Dneister pada tahun 1993. Di sini, CSCE sebagai mediator, menetapkan
otonomi bagi Dneister di bawah otoritas pemerintah Moldova dan penarikan
pasukan Rusia dari wilayah ini. Pada prakteknya, proses mediasi oleh Organisasi
Regional dapat didelegasikan kepada pihak-pihak tertentu yang dianggap mampu.
Seperti dalam sengketa Tanzania-Uganda tahun 1972, di mana Kepala Negara
Somalia diberi mandat sebagai mediator dengan didampingi oleh Sekjen OAU.
Organisasi regional juga dapat
melakukan penyelidikan terhadap konflik yang terjadi antara negara-negara
anggotanya. Nantinya, hasil penyelidikan ini akan digunakan untuk merumuskan
resolusi konflik yang dianggap paling efektif untuk diterapkan. Misalnya pada
sengketa perbatasan Bolivia-Paraguay tahun 1929. Penyelidikan dilakukan
oleh The Chaco
Commission yang dibentuk oleh Conference of American States atas
mandat yang diberikan oleh OAS. Contoh lain,Inter-American
Commission, yang ditugaskan untuk menyelidiki penyebab
sengketa Haiti-Republik Dominika tahun 1937.
Pengiriman Pasukan Penjaga Perdamaian
merupakan peran lain yang juga dimainkan oleh Organisasi Regional. Beberapa contoh
kasus; pengiriman pasukan penjaga keamanan CIS di Georgia pada masa kekosongan
pemerintah sipil tahun 1994; dikirimnya pasukan penjaga perdamaian ECOWAS yang
didukung oleh Dewan Keamanan PBB di Sierra Leone (1997), Ivory Coast (2003),
dan Liberia (2003); operasi penjaga perdamaian yang dilakukan oleh CEMAC pada
tahun 2002 menggantikan pasukan CEN-SAD yang telah berada di sana sejak 2001;
pasukan penjaga perdamaian yang dikirim oleh OAU ke Darfur, bagian barat Sudan,
untuk mendampingi peneliti-peneliti Uni Afrika yang berada di sana.
Batas Kemampuan Organisasi Regional
Keterikatan Organisasi Regional pada
batas-batas geografis kawasan melemahkan kemampuannya untuk menyelesaikan
konflik intra-regional hingga ke titik terendah. Dalam bahasa sederhana,
Organisasi Regional bukan pilihan yang tepat untuk meredakan konflik yang
terjadi antara negara anggotanya dengan negara anggota Organisasi Regional
lain. Faktanya,
dalam konflik-konflik seperti ini, kehadiran Organisasi Regional cenderung
mempertajam konflik yang ada. Konflik Argentina- Inggris dalam sengketa
Falklands adalah contoh nyata dari kelemahan ini. Dalam kasus ini, kedua pihak
yang bertikai justru memanfaatkan keanggotaan mereka untuk memobilisasi
kekuatan dan mencari dukungan. Pada akhirnya, konflik ini harus diselesaikan
oleh PBB.
Organisasi Regional tidak memiliki hak
untuk ikut campur dalam konflik domestik negara-negara anggotanya, konflik
seperti; revolusi, perang sipil, dan peristiwa merusak lainnya. Mereka tidak
memiliki yurisdiksi untuk itu, mereka dirancang untuk mengatur dan menjembatani
hubungan antara negara-negara anggotanya, bukan mencampuri urusan internal
negara-negara anggotanya. Hal ini akan sangat berpengaruh apabila konflik
internal tersebut menyebar hingga ke negara tetangga dan pada akhirnya
mengancam stabilitas keamanan kawasan. Dapat dilihat, Ketidakmampuan dan
keengganan Organisasi Regional untuk terlibat dalam urusan-urusan domestik
negara anggota pada akhirnya akan membahayakan eksistensi Organisasi Regional
itu sendiri.
Loyalitas dan solidaritas negara
anggota yang sangat dipengaruhi oleh hubungan antar negara, kepentingan
nasional dan kesamaan atau perbedaan latar belakang budaya dalam sebuah
Organisasi Regional seringkali menghalangi upaya penyelesaian sengketa yang
ditangani oleh Organisasi Regional tersebut. Memang, dalam perjanjian
kerjasama mereka, hubungan negara-negara anggota terlihat kuat dan solid. Namun
pada prakteknya, kesatuan yang ada antara mereka tidak sekokoh seperti yang
tertuang dalam konstitusi mereka. Dalam kasus Falklands, negara-negara anggota
OAS yang menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa nasionalnya, lebih mendukung
Inggris daripada Argentina, yang pada akhirnya menghancurkan kebulatan suara
organisasi tersebut. Kasus lain, perbedaan latar belakang budaya -dalam hal
ini, ideologi- menyebabkan dihentikannya Pertemuan Tahunan Dewan OAU tahun
1982. Hal ini disebabkan oleh perbedaan tajam yang ada antara negara-negara
anggota berhaluan moderat dengan negara-negara anggota berhaluan radikal.
Minimnya dana dan keterbatasan
sumberdaya Organisasi Regional menyebabkan Organisasi Regional menjadi sangat
bergantung pada sumberdaya yang dimiliki oleh negara anggota dalam setiap upaya
penyelesaian konflik. Hal ini jelas akan membatasi peran dan ruang gerak
Organisasi Regional tersebut. Contoh nyata dari kasus ini adalah kegagalan
pasukan penjaga perdamaian OAU yang dikirim ke Chad pada tahun 1982, di mana
kekurangan logistik dan finansial merupakan salah satu faktor utama kegagalan
misi tersebut.Contoh Organisasi Regional di Asia
1. ASEAN(Association Of South East Asian Nation)
ASEAN : Association of South East Asian Nation
Arti dan Makna Lambang ASEAN
Lambang
ASEAN membawa arti ASEAN yang stabil, aman, bersatu dan dinamik. Warna
logo ASEAN ada 4, yaitu biru, merah, putih, dan kuning. Warna tersebut
merupakan warna utama lambang negara-negara ASEAN. Warna biru
melambangkan keamanan dan kestabilan, Merah melambangkan semangat dan
dinamisme sedangkan putih menunjukkan ketulenan dan kuning melambangkan
kemakmuran. Sepuluh tangkai padi melambangkan cita-cita pelopor
pembentuk ASEAN di Asia Tenggara, yaitu bersatu dan bersahabat. Bulatan
melambangkan kesatuan ASEAN.
Latar Belakang
Sejarah Awal Berdiri Organisasi ASEAN - Organisasi ASEAN adalah
kepanjangan dari Association of South East Asia Nations. ASEAN disebut
juga sebagai Perbara yang merupakan singkatan dari Perhimpunan
Bangsa-Bangsa Asia Tenggara. Gedung sekretarian ASEAN berada di
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Indonesia. ASEAN didirikan tanggal 8
Agustus 1967 di Bangkok. ASEAN diprakarsai oleh 5 menteri luar negeri
dari wilayah Asia Tenggara, yaitu Indonesia, Malaysia, Thailand,
Filipina dan Singapura :
1. Perwakilan Indonesia : Adam Malik
2. Perwakilan Malaysia : Tun Abdul Razak
3. Perwakilan Thailand : Thanat Koman
4. Perwakilan Filipina : Narcisco Ramos
5. Perwakilan Singapura : S. Rajaratnam
Sedangkan terdapat negara-negara lain yang bergabung kemudian ke dalam ASEAN sehingga total menjadi 11 negara, yaitu :
1. Brunei Darussalam tangal 7 Januari 1984
2. Vietnam tangal 28 Juli 1995
3. Myanmar tangal 23 Juli 1997
4. Laos tangal 23 Juli 1997
5. Kamboja tangal 16 Desember 1998
Tujuan pokok Asean adalah :
- Menjalin saling pengertian dan hubungan persaudaraan antara negara-negara di Asia Tenggara .
- Memajukan kerjasama ekonomi dengan jalan membentuk pasaran bersama dan membuat proyek bersama. Misalnya Pabrik diesel Marine di Singapura, Pabrik Abusoda di Thailand dan sebagainya.
- Memajukan kerjasama dalam bidang kebudayaan dengan jalan tukar menukar kebudayaan.
- Meningkatkan kerjasama dalam bidang Pariwisata
- Menanggulangi masalah peredaran narkotika secara bersama-sama
- Melaksanakan perjanjian ekstradisi antar anggota Asean
Tujuan di Bentuknya ASEAN
- Mempercepat pertumbuhan ekonomi dan kemajuan sosial buaya di kawasan Asia Tenggara.
- Memajukan perdamaian dan stabilitas regional Asia Tenggara.
- Memajukan kerja sama dan saling membantu kepentingan bersama dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Memajukan kerja sama di bidang pertanian, indusrti, perdagangan, pengangkutan, dan komunikasi.
- Memajukan penelitian bersama mengenai masalah-masalah di Asia Tenggara.
- Memelihara kerja sama yang lebih erat dengan organisasi internasional dan regional.
Prinsip-prinsip Utama ASEAN
1. Menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesamaan, integritas wilayah nasional, dan identitas nasional setiap Negara.
2. Tidak mencampuri urusan dalam negara sesama anggota.
3. Kerja sama efektif antar anggota.
4. Menolak penggunaan kekuatan yang mematikan.
5. Penyelesaian perbedaan atau perdebatan dengan damai
Negara-Negara Anggota ASEAN
Hingga
saat ini ASEAN memiliki 10 anggota yang semua anggotanya merupakan
negara-negara Asia Tenggara. Berikut ini adalah negara-negara anggota
ASEAN:
1. Indonesia (negara pendiri)
2. Fillipina (negara pendiri)
3. Malaysia (negara pendiri)
4. Singapura (negara pendiri)
5. Thailand (negara pendiri)
6. Brunei Darussalam (7 Januari 1984)
7. Vietnam (28 Juli 1995)
8. Laos (23 Juli 1997)
9. Myanmar (23 Juli 1997)
10. Kamboja (30 April 1999)
2. APEC : Asia Pasific Economic Cooperation
( organisasi kerja samaa negara-negara kawasan Asia
Pasifik di bidang ekonomi )
Latar Belakang Berdirinya APEC
Forum Kerjasama Ekonomi negara-negara di kawasan Asia Pasifik (Asia Pacific Economic Cooperation-APEC) dibentuk pada tahun 1989 berdasarkan gagasanPerdana
Menteri Australia, Bob Hawke. Tujuan forum ini selain untuk memperkuat
pertumbuhan ekonomi kawasan juga mengembangkan dan memproyeksikan kepentingan-kepentingan kawasan dalam konteks multilateral. Mengingat APEC lebih dititikberatkan pada hubungan ekonomi, maka setiap anggota, termasuk negara, disebut sebagai entitas ekonomi. Keanggotaan APEC terdiri dari 21 ekonomi yang terdiri dari Australia, Brunei Darussalam, Kanada, Chile, China, Hong Kong, Indonesia, Jepang, Korea, Malaysia, Meksiko, PNG, Peru, Filipina, Rusia, Singapura, Chinese Taipei, Thailand, AS dan Vietnam. Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh APEC Secretariat, total penduduk di wilayah APEC mencapai 2,6 milyar dengan total GDP mencapai 57 persen (US$ 19,254 milyar) dari GDP dunia, serta total perdagangan APEC mencapai 47 persen
dari total perdagangan dunia.Dengan potensi perdagangan dan investasi
yang ada di APEC, dalam sepuluh tahun terakhir data ekonomi makro APEC
telah menunjukkan peningkatan, antara lain (i) peningkatan ekspor APEC
sebesar 113 persen yang mencapai USD 2,5 trilyun; (ii) meningkatnya
pertumbuhan foreign direct investment di APEC yaitusebesar
210 persen untuk seluruh APEC, dan sebesar 475 persen di ekonomi yang
berpendapatan rendah, (iii) pertumbuhan GDP sebesar 33 persen untuk
seluruh APEC dan 74 persen di ekonomi yang berpendapatan rendah.
Sebagai
forum regional, APEC memiliki karakteristik yang membedakannya dari
berbagai forum kerjasama ekonomi kawasan lainnya, yakni sifatnya yang
tidak mengikat (non-binding). Berbagai keputusan diperoleh secara konsensus dan komitmen pelaksanaannya didasarkan pada kesukarelaan (voluntarism).
Selain itu APEC juga dilandasi oleh prinsip-prinsip konsultatif,
komprehensif, fleksibel, transparan, regionalisme terbuka dan pengakuan
atas perbedaan pembangunan antara ekonomi maju dan ekonomi berkembang.
Sejak pembentukannya, berbagai kegiatan APEC telah menghasilkan berbagai
komitmen antara lain pengurangan tariff dan hambatan non tariff lainnya
di kawasan Asia-Pasifik, menciptakan kondisi ekonomi domestik yang
lebih efisien dan meningkatkan perdagangan secara dramatis. Visi utama
APEC tertuang dalam 'Bogor Goals' of free and open trade and investment in the Asia-Pacific by 2010 for industrialised economies and 2020 for developing economies yang diterima dan disepakati oleh Kepala Negara dalam pertemuan di Bogor, Indonesia pada tahun 1994.
Anggota dan Klasifikasi Negara Anggota
Pada
awal berdirinya, APEC beranggotakan dua belas negara, yaitu enam negara
anggota ASEAN dan enam mitra dialognya, seperti Jepang, Korea Selatan,
Australia, Selandia Baru, Kanada, dan Amerika Serikat. Pada tahun 1991
APEC menerima Cina, Hongkong dan Taiwan masuk menjadi anggotanya. Dalam
pertemuan di Seattle, Kanada pada bulan November 1993, APEC memasukkan
Papua Nugini dan Meksiko sebagai anggota.Pada pertemuan di Bogor tahun
1994 anggota APEC menjadi 18 negara yaitu :
a) Indonesia j) Korea Selatan
b) Singapura k) Selandia Baru
c) Thailand l) Australia
d) Filipina m) RRC
e) Malaysia n) Taiwan
f) Brunei Darussalam o) Hongkong
g) Amerika Serikat p) Meksiko
h) Jepang q) Papua Nugini
i ) Kanada r) Cile
b) Singapura k) Selandia Baru
c) Thailand l) Australia
d) Filipina m) RRC
e) Malaysia n) Taiwan
f) Brunei Darussalam o) Hongkong
g) Amerika Serikat p) Meksiko
h) Jepang q) Papua Nugini
i ) Kanada r) Cile
Dari
18 negara anggota, diklasifikasikan menjadi 4 kelompok yang didasarkan
atas kemajuan ekonomi dan industri, yaitu sebagai berikut.
a. Negara sangat maju : AS dan Jepang.
b. Negara maju : Kanada, Australia, dan Selandia Baru.
c. Negara industri : Korea Selatan, Singapura, Taiwan dan Hongkong
d. Negara berkembang : Brunei Darusalam, Malaysia, Filipina, Thailand, RRC, Meksiko, Papua Nugini, Cili, dan Indonesia
3. AFTA.
AFTA
adalah singkatan dari kepanjangan ASEAN Free Trade Area. Organisasi
AFTA didirikan pada tahun 1992 di Singapura pada saat berlangsungnya
Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke IV. AFTA adalah kesepakatan
yang dibentuk oleh negara-negara ASEAN untuk menciptakan suatu zona
perdagangan bebas. AFTA ini dipandang perlu dalam rangka meningkatkan
daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN yang direncanakan tercapai
dalam waktu 9 tahun (1993-2002). Rencana ini dijalankan dengan cara
penghapusan biaya tarif (bea masuk 0-5%) maupun biaya tarif bagi
negara-negara anggota ASEAN. Dengan cara ini, AFTA berharap ASEAN
menjadi basis produksi dunia serta menciptakan pasar regional bagi 500
juta penduduk ASEAN.
Ketika kesepakatan AFTA ditandatangani resmi, negara anggota AFTA hanya berjumlah 6 negara; yaitu, Thailand, Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, dan Singapura. Negara anggota ini kian bertambah seiring dengan bergabungnya Negara lainnya ke dalam ASEAN, yaitu Vietnam bergabung pada 1995, Laos dan Myanmar pada 1997 dan Kamboja pada 1999. Sehingga, Negara anggota AFTA sekarang terdiri dari sepuluh negara ASEAN.
Tujuan dibentuknya AFTA:
Tujuan AFTA ketika pertama kali dibentuk adalah sebagai berikut:
- Untuk meningkatkan daya saing ekonomi negara-negara ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi pasar dunia.
- Untuk menarik investor asing dan meningkatkan perdagangan antarnegara anggota ASEAN.
Kabar terakhir yang berkaitan dengan
AFTA adalah adanya kesepakatan untuk menghapuskan semua biaya masuk
impor barang bagi negara Singapura, Indonesia, Malaysia, Brunai
Darussalam, Philippines, dan Thailand pada tahun 2010. Sedangkan, untuk
negara Kamboja, Laos, Myanmar dan Vietnam pembebasan biaya masuk impor
diberlakukan pada tahun 2015.
4. ABD (The Asian Development Bank).
ADB: Berdirinya The Asian Development Bank (Bank Pembangunan Asia).
Pada pertengahan 1960-an, negara-negara di Asia sangat membutuhkan bantuan ekonomi untuk membiayai pertumbuhan dan pembangunannya. Dari berbagai penjuru dunia datang bantuan untuk negara-negara Asia, baik berupa dukungan politis maupun bantuan ekonomi.
Pada pertengahan 1960-an, negara-negara di Asia sangat membutuhkan bantuan ekonomi untuk membiayai pertumbuhan dan pembangunannya. Dari berbagai penjuru dunia datang bantuan untuk negara-negara Asia, baik berupa dukungan politis maupun bantuan ekonomi. Semula bantuan ini diharapkan dan datang dari negara-negara Barat, namun dengan adanya perkembangan rasa nasionalisme terutama setelah selesainya Perang Dunia II mendorong rasa kerja sama di antara negara-negara Asia, dengan berusaha memperoleh bantuan politis maupun ekonomi dari kalangan negara-negara Asia sendiri. Kesemuanya ini tercermin dalam pembentukan berbagai organisasi Asia, seperti Economic Commission for Asia and the Far East (ECAFE) yang terdiri dari negara-negara Asia yang telah menjadi anggota PBB pada saat itu, SEATO dan lain-lain.
ADB merupakan lembaga pengembangan keuangan internasional yang melaksanakan penyaluran dana, menyokong investasi, dan memberikan kerja sama teknis (technical assistance) kepada negara-negara berkembang yang menjadi anggotanya. ADB merupakan lembaga negara, yang anggotanya adalah pemerintah-pemerintah dari berbagai negara. ADB juga merupakan organisasi regional, karena aktivitas-aktivitas dititikberatkan di wilayah Asia. Kebanyakan negara anggotanya berada di Asia, sebagian besar struktur permodalannya bersumber dari negara-negara Asia, begitu pula pemilihan pimpinan (president) serta delapan dari dua belas dewan direksinya. Selain itu, ADB juga beranggotakan negara-negara non Asia, yang sangat banyak membantu permodalan ADB, serta dalam struktur organisasi diwakili melalui beberapa anggota dewan direksi dan para stafnya. Kenyataan inilah yang menyebabkan ADB tidak hanya merupakan sebuah organisasi Asia, melainkan sebuah institusi dengan wawasan seluruh dunia.
Asian Development Bank didirikan untuk berfungsi dan mencapai tujuan-tujuan sebagai berikut:
- Menyokong investasi modal pemerintah maupun swasta di wilayah Asia untuk tujuan-tujuan pembangunan.
- Memanfaatkan sumber-sumber daya yang tersedia untuk membiayai pembangunan, dengan memprioritaskan wilayah dan sub-wilayah Asia, berupa berbagai proyek dan program regional yang berperan secara efektif terhadap pertumbuhan ekonomi yang selaras di wilayah tersebut secara keseluruhan. Dan yang sangat diutamakan adalah kebutuhan dari negara-negara kecil atau negara-negara yang sulit berkembang di wilayah Asia.
- Memenuhi permintaan negara-negara anggota untuk membantu mereka dalam mengkoordinasikan kebijakan-kebijakan dan rencana pembangunan mereka dengan tujuan untuk lebih memanfaatkan sumber-sumber daya yang dimiliki, menyehatkan perekonomian, dan meningkatkan ekspansi perdagangan luar negeri, terutama di antara negara-negara Asia sendiri.
- Memberikan bantuan teknis (technical assistance) untuk menyiapkan, membiayai, dan melaksanakan berbagai program dan proyek-proyek pembangunan, termasuk memformulasikan usulan bagi proyek-proyek tertentu.
- Bekerja sama dengan PBB, dan badan-badan organisasi di bawah PBB terutama ECAFE, dan juga dengan berbagai lembaga negara dan lembaga internasional Iainnya seperti berbagai organisasi nasional baik pemerintah maupun swasta, yang berkepentingan dengan investasi dari pengembangan dana di suatu wilayah, serta memberikan berbagai kesempatan untuk melakukan investasi bagi lembaga-lembaga tersebut.
- Melaksanakan berbagai kegiatan dan memberikan berbagai jasa lainnya sesuai dengan tujuan Asian Development Bank
5. EU (European Union Union).
EU ( European Union Union) European Union atau Uni Eropa adalah organisasi kerja sama regional di bidang ekonomi dan politik negara di Eropa. Pembentukan EU berawal dari penandatanganan Traktat Roma tentang pendirian komunitas energi atom (European Atomic Energi Community) dan komunitas Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE).
Negara Anggota Uni Eropa.
Pada awalnya pembentukan kerjasama ekonomi Negara-negara Eropa, hanya 6 negara Eropa yang ikut berpartisipasi didalamnya. Keenam Negara tersebut diantaranya adalah Belgia, Jerman, Perancis, Italia, Luxembourg dan Belanda yang kemudian keenam Negara tersebut dianggap sebagai Negara-negara pendiri Uni Eropa. Sejak bergabungnya Krotia pada tanggal 1 Juli 2013, Uni Eropa saat ini telah memiliki 28 Negara Anggota. Berikut ini adalah daftar 28 Negara Anggota Uni Eropa beserta Ibukota dan tahun bergabungnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar